Oknum Polisi Ditahan Propam Polda Riau atas Dugaan Penganiayaan Berujung Maut
RIAU – Seorang anggota polisi berinisial Y di Riau ditahan oleh Propam Polda Riau karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain Y, seorang warga sipil berinisial AS juga masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, menyatakan bahwa AS diduga menjadi otak di balik penganiayaan tersebut, yang bermula dari tuduhan AS terhadap korban, Jamal (31), yang dituduh mencuri barang milik AS.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan anggota dalam pelanggaran hukum ini. Perlu ditegaskan, tindakan ini bukan merupakan kepentingan institusi, melainkan masalah pribadi pelaku,” ungkap Kombes Anom, didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, pada Kamis (12/9/2024).
Peristiwa ini terjadi pada 9 September 2024, saat korban sedang berada di kebun sawit miliknya di Desa Durian Tandan, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. AS, bersama empat rekannya termasuk Bripka Y, mendatangi Jamal untuk menuntut pengembalian barang yang diduga dicuri oleh korban.
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.