ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?
Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.
Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Selain itu, akan diatur persyaratan perjalanan domestik selama liburan akhir tahun melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sanksi bagi ASN yang nekat cuti pada akhir tahun
Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemeritah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan bahwa PNS wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Apabila ada PNS yang melanggar, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
โYang melanggar nanti akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,โ paparnya.
Adapun pemberian sanksi ini berada di bawah wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK).
โYang akan memproses lebih lanjut ialah PPK atau PYB (Pejabat yang Berwenang) di instansi masing-masing,โ tutur Satya.
Sementara bagi PPPK, sanksi yang dijatuhkan bergantung pada kontrak kerjanya.
“PPPK sanksinya mengacu ke kontrak mereka,” terang Satya.
Tingkat hukuman disiplin PNS
Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang
Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
Hukuman disiplin berat
Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban dan tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan. [Red]
Sumber: Kompas