Ini Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Kementerian Agama sudah lebih dulu memiliki pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).
Pedoman tersebut tertuang dalam surat edaran atau SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Selain mengatur mekanisme pengaduan dan penanganan korban, edaran ini juga berisi jenis sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
Dalam Bab IV, Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual diberikan kepada pelaku, baik yang berasal dari ASN (dosen dan tenaga kependidikan), dan siapapun yang bekerja di PTKI (pegawai BLU, dosen non ASN, pekerja outsoursing, dan siapapun yang bekerja di PTKI), serta mahasiswa PTKI.
Sanksi kepada ASN (dosen dan tenaga kependidikan) dan siapapun yang bekerja di PTKI (pegawai BLU, dosen non ASN, pekerja outsoursing, dan siapapun yang bekerja di PTKI) mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi jenis ini diberlakukan secara berjenjang mulai dari sanksi administrasi, pembinaan, dan laporan kepada kepolisian.
Pemberian sanksi dalam bentuk hukuman dan bentuk pembinaan dapat dilaksanakan dalam bentuk alternatif atau kumulatif dengan rincian sebagai berikut:
- Sanksi Ringan
Bentuk sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Bentuk pembinaan berupa mendapat penindakan atau edukasi mengenai etika dosen, pendidik, pegawai, ASN untuk menghargai hak-hak perempuan, pola relasi sehat, nilai-nilai anti kekerasan, dan konsekuensi hukum bila pelaku terus menerus menjadi pelaku kekerasan seksual.
- Sanksi Sedang
Bentuk sanksi administratifnya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Bentuk pembinaan berupa mengikuti program konseling perubahan perilaku atau sufi terapi, rujukan lanjutan, meminta maaf kepada korban, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Pelaku dilaporkan ke polisi atas permintaan korban, atau bila perkara yang dilakukan melanggar perundang-undangan dapat dilaporkan pihak kampus atau mahasiswa.
- Sanksi Berat
Bentuk sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bentuk pembinaan berupa mengikuti program konseling perubahan perilaku atau sufi terapi, rujukan lanjutan, meminta maaf kepada korban, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku juga dapat dilaporkan ke polisi dengan dukungan pihak kampus terhadap korban.
Sementara sanksi kepada mahasiswa PTKI mengacu pada Kode Etik Mahasiswa yang berlaku. Sanksi jenis ini diberlakukan secara berjenjang dengan klasifikasi sanksi administrasi – kode etik, sanksi pembinaan, dan sanksi laporan kepada kepolisian. [Red]
Sumber: Tempo