Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri pada hari Selasa (23/11) di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bahkan, jenazah korban ditemukan dalam keadaan terbungkus karung di belakang musala.
Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO mengumpulkan sejumlah fakta penting terkait jenazah anak yang dibungkus karung.
1. Tidak pulang setelah mengaji
Awalnya, kedua orang tua korban sempat panik ketika putrinya tidak kunjung pulang setelah mengaji di musala. Keduanya pun memutuskan untuk pergi ke tempat mengaji dan juga ke rumah teman-temannya. Tidak kunjung menemukan putrinya, kedua orangtua korban pun berinisiatif mengumumkannya melalui pengeras suara masjid. Hingga akhirnya warga pun beramai-ramai mencari korban.
2. Jenazah dalam kondisi mengenaskan
Setelah mencari selama beberapa jam, warga menemukan sebuah karung mencurigakan di musala belakang rumah korban. Setelah dibuka, ditemukan anak 10 tahun yang dikenal rajin mengaji tersebut sudah tidak bernyawa. Wajah dan kepala korban telah mengalami luka dan kemaluan korban juga tampak mengeluarkan darah. Korban masih mengenakan baju lengkap sedangkan tangan dan mulutnya terlilit lakban.
3. Pelaku sempat ikut cari korban
Setelah peristiwa itu terjadi warga setempat segera melapor ke kepolisian. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika sedang dalam perjalanan melarikan diri ke Majalaya, Kabupaten Bandung. Bahkan, pelaku yang masih berusia 17 tahun tersebut sempat berpura-pura ikut mencari korban berbaur dengan warga sekitar demi menghilangkan jejaknya sebelum akhirnya melarikan diri.
Pelaku diketahui memukul korban dengan sebuah kayu hingga setengah sadar dan menyeretnya ke sebuah gubuk dengan kain sedangkan korban dibekap dengan lakban. Ketika di gubuk, korban masih setengah sadar sedangkan pelaku berusaha memerkosa korban. Karena korban terus melawan, pelaku pun memukul dengan benda tumpul dan membekap korban hingga meninggal dunia. Hingga akhirnya jenazah korban dibungkus ke dalam karung demi menghilangkan jejak.
5. Didakwa pembunuhan berencana
Setelah ditangkap, kini pelaku berinisial DND tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. Kedua adalah Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Selain itu, pelaku juga terjerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Dengan adanya lakban dan kain lap yang diduga telah disiapkan, pelaku juga terancam dijerat dengan pembunuhan berencana.
Pihak kepolisian telah menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian berupa kapak, dua karpet, satu celana, sebilah pisau, dan asbak. Sedangkan empat saksi juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian. [Red]
Sumber: Akurat
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 550
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.