POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang jenazahnya dibuang di Kelurahan Alak, Kota Kupang beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial RB, 31, sudah ditahan sejak 3 Desember 2021.
Pembunuhan terhadap korban yakni Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya Lael Marcabell berusia 1 tahun diduga dilakukan RB pada Agustus 2021. Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan sejauh ini, polisi telah memeriksa 23 saksi termasuk RB.
“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti yang sudah ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik dan identitas kedua korban,” ujarnya. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain sekop, dua linggis, kantong plastik pembungkus jenasah, pakaian ibu, pakaian anak, dan rambut.
Saat ditanyakan mengenai motif pembunuhan dan kemungkinan tambahan tersangka, Krisna mengatakan kasus ini masih dalam pendalaman penyidik. “Motf sementara masih pendalaman untuk cross check lagi keterangan tersangka dana alat bukti lain termasuk barang bukti digital dan GPS mobil yang digunakan RB,” katanya.
Kepada polisi, RB mengaku meminjam sekop dan linggis dari orang lain yang digunakan untuk menggali lubang menguburkan dua korban. Namun, sebelum dikuburkan, kedua jenazah yang sudah dibungkus dalam plastik dibawa berkeliling kota Kupang dengan mobil. Polisi menjerat RB dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Red]
Sumber: Media Indonesia
ยฉ Intermedia Corporation