Eks Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Benny Alamsyah, menggugat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu buntut dari pemecatan dirinya karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan gugatan tersebut merupakan hak dari Benny. Ia menyebut Polda Metro siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menunggu hasilnya.
โTentunya kami akan lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi, kami Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya,โ ucap Zulpan di kantornya pada Selasa, 21 Desember 2021. โItu hal biasa karena hak yang bersangkutan sebagai warga negara.โ
Benny melayangkan gugatan itu pada Senin, 20 Desember 2021. Berdasarkan situs PTUN Jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT. Ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.
Dalam kasus ini, Benny dicopot dari jabatannya lantaran kedapatan menyimpan sabu di kantornya pada akhir 2019 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan ditemukan 4 paket sabu di kantor Benny dan terbukti positif mengkonsumsi narkoba saat menjalani tes urine. [Red]
Sumber: Tempo
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 374
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.