Polisi menangkap karyawan toko mebel di kawasan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap karena membunuh bosnya, yaitu AS (61).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pelaku ditangkap di rumah mertuanya, kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Pelaku sempat melarikan diri ke Serang dan Cirebon.
“Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh hari pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (21/12/2021).
Dia menuturkan, usai membunuh pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban berupa tas berisi uang dan sepeda motor.
“Sampai saat ini motor milik korban masih berada di Cirebon. Korban langsung meninggal di tempat,” tuturnya.
Sebelum pembunuhan terjadi, kata dia pada 10 Desember 2021 pelaku sempat mendatangi korban untuk meminjam uang. Permintaan itu ditolak korban disertai dengan ucapan yang menyakiti hati pelaku.
“Peristiwa ini didahului saat pelaku mendapat perlakuan dari majikannya atau korban, dari kata-kata yang mengakibatkan pelaku sakit hati,” ucapnya. [Red]
Sumber: iNews
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 471
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.