OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan serta Integritas Pada 2023

2. Untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam penyediaan dana/penyaluran dana BPR dan BPRS, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.02/2022 yang mengatur antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan Batas Maksimum Pemberian Kredit/Dana (BMPK/BMPD) tertentu, dan penyampaian laporan BMPK/BMPD. Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) dan masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

3. Di industri pengelolaan investasi, terus dilakukan penguatan tata kelola pelaku industri dan upaya melindungi investor Pasar Modal. Pada 2022 telah diterbitkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct dalam melakukan keputusan investasi, melakukan transaksi Efek, melakukan pemasaran produk Investasi, maupun dalam keterbukaan informasi Produk Investasi.

Selanjutnya, di 2023 akan dilakukan penguatan lebih lanjut melalui penyempurnaan ketentuan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara lain dengan memberikan ketentuan tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksadana, penegasan ketentuan atas penerapan multi kelas dalam reksadana, dan penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksadana.

4. Selain itu, OJK di 2022 juga melakukan penguatan pada industri fintech p2p lending dengan melakukan penyempurnaan pengaturan untuk mengakomodasi perkembangan industri, diantaranya penyesuaian mengenai ketentuan permodalan untuk pendirian serta pengaturan operasionalisasi lainnya.

5. Untuk mempertegas kedudukan dan mekanisme OJK dalam melakukan pengawasan ASABRI, OJK sedang menyusun kerangka pengaturan terkait sebagai landasan hukum pengawasan dan melindungi kepentingan para pihak.

6. OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link.

7. Disamping itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unit link yang telah dipasarkan, sehingga produk dimaksud nantinya sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara prudent, fair, dan transparan.

8. Untuk mengantisipasi agar kejadian kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat korban mahasiswa dan masyarakat umum tidak terulang, OJK meminta LJKNB untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan/pinjaman, paling sedikit melalui:

โ€ Peningkatan kualitas E-KYC khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah;

โ€ Melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan/pinjaman;

โ€ Meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, misalnya banyaknya calon customer melakukan pengajuan pembiayaan/pinjamaman secara bersamaan dengan profil yang seragam.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Tulis Komentar anda