Pelaku Pembunuhan Anggota TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
Ivan Victor Dethan alias Ivan alias I (28) dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh jaksa atas kasus pembunuhan terhadap anggota TNI di Kota Depok.
Korbannya adalah Sertu Yorhan Lopo alias YO, anggota TNI yang jasadnya ditemukan di semak-semak.
Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
“Menyatakan terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa lfa Dera saat menbacakan surat tuntutan di persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, mengatakan sebelum jaksa melayangkan tuntutan, total sudah ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
โYa jaksa telah hadirkan 12 saksi mulai dari istri korban, anggota Polri, dan warga yang ada di lokasi,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Rio mengatakan dari hasil visum didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada sisi kiri yang mengenai jantung korban.
โโJadi korban meninggal karena satu tusukan pisau kearah titik mematikan yakni dada korbanโโ tuturnya.
“Jadi total ada 2 pasal yang menurut jaksa terbukti yakni dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Selanjutnya jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara. Ini ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan kami tuntut hampir maksimal yakni 14 tahun penjara,โ pungkasnya.
Kronologi: Niat Melerai Malah Ditikam
Kasus ini bermula saat dua orang berinisial M dan A terlibat keributan pada Rabu (22/9/2021) malam, hingga akhirnya M memanggil sejumlah rekannya dari daerah Jakarta Selatan, termasuk pelaku IV.
M bersama teman-temannya itu pun kembali menemui A di kawasan Jalan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Adu mulut terjadi antara keduanya dalam pertemuan tersebut, hingga tiba-tiba pelaku IV mengeluarkan sebilah pisau lipat yang ia telah siapkan, dan menghunuskannya ke bagian paha sebelah kanan A.
A pun menjerit kesakitan dan berusaha melarikan diri.
Sertu YO yang rumahnya di sekitar lokasi kejadian pun datang setelah mendengar suara keributan antar-pemuda tersebut.
Anggota Satuan Resimen Zeni Konstruksi Pusat Zeni TNI Angkatan Darat ( Menzikon Pusziad) itu berupaya melerai keributan antar-pemuda tersebut.
Nahas, belum sempat melerai, pelaku IV malah menyerang Sertu YO dengan menghubuskan pisau lipatn ke dada kiri korban.
โTiba-tiba korban datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,โ ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.
Imran mengatakan, korban sempat lari menyelamatkan diri setelah ditusuk oleh pelaku IV.
Sementara, pelaku IV langsung melarikan diri dari lokasi kejadian bersama sejumlah rekan-rekannya.
โDari lokasi (penusukan) korban berlari menyelamatkan diri kurang lebih 50 meter,โ tutur Imran didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj.
Dan pada sekitar Kamis, pukul 05.30 WIB, warga geger atas adanya temuan mayat korban.
Polres Metro Depok dibantu Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap Sertu Yorhan Lopo.
Setelah ditemukan bukti, polisi meringkus IV di tempat persembunyiaannya.
Atas kejadian ini, tersangka Ivan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara. [Red]
Sumber: Tribunnews
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.