Diduga Oknum Penegak Hukum Selingkuh dengan PIL di Sebuah Hotel
LAMPUNG – Beredar berita dibeberapa media online terkait seorang wanita yang berinisial MN (38) oknum jaksa yang diduga melakukan wik wik (perselingkuhan) dengan PIL (Pria Idaman Lain) di sebuah hotel di jalan Kartini Kota Bandarlampung pada malam pergantian Tahun 2022-2023 yang lalu.
Menurut pemberitaan dibeberapa media tersebut, pria yang bersama oknum jaksa tersebut adalah juga berprofesi sebagai pengacara (Advokat) berinisial RM (30).
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Sementara penggrebekan di kamar hotel dilakukan oleh suami sah dari oknum jaksa tersebut yang berinisial VB, bersama-sama dengan aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, yang juga disaksikan oleh karyawan hotel tersebut.
Dan menurut rilis berita yang disampaikan oleh Siehumas Polresta Bandar Lampung, bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat, Senin (2/1/2022).
Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung berdasarkan laporan masyarakat mengamankan sepasang bukan suami istri di dalam kamar Hotel yang berada di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Minggu (01/01/2023).
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Adapun pasangan tersebut yakni seorang oknum Jaksa wanita berinisial MN (38) itu dipergoki sedang berduaan di kamar hotel dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara.
Pelapor dalam hal ini Sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan disaksikan oleh karyawan hotel usai perayaan malam pergantian tahun.
Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis, sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
โKita masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanJut.โ Kata Kasat Reskrim. | red
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.