Modus Jual Istri Buat Diajak Kencan, Pria di Palembang Rampok Pelanggan
Pasangan suami istri, HP (31) dan CA (21) ditangkap polisi karena melakukan aksi perampokan. Modus yang digunakan dengan cara menjajakan diri untuk kencan.
Peristiwa itu dilakukan kedua pelaku yang diawali membuat akun di aplikasi media sosial. Di akun itu, HP menawarkan istrinya kepada siapa pun untuk diajak kencan dengan tarif Rp250.000 per jam.
Kemudian, ada seorang pria hidung belang inisial MI (25) bersedia memakai jasa pelaku. Mereka pun sepakat kencan di Rumah Susun di Bukit Kecil Palembang, Kamis (4/11) dini hari. Pada saat itu, korban mengajak serta seorang rekannya, OA, menuju lokasi.
Sesampai di kamar, pelaku CA meminta uang muka sebesar Rp50.000 sebelum berkencan. Setelah kencan usai, CA kembali meminta uang tambahan Rp700.000 yang tanpa disepakati sebelumnya.
Lantaran uang tak diberikan, pelaku CA merampas ponsel korban. Tak ingin ponselnya dibawa lari, korban meminta waktu untuk menarik uang di ATM.
Begitu kembali ke TKP, korban dan rekannya bertemu dengan HP yang tak lain adalah suami wanita yang baru berkencan dengannya. Pelaku HP mengancam akan melakukan pembunuhan sehingga membuat korban dan rekannya kabur dengan meninggalkan ponselnya.
Mereka pun langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor. Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, tersangka CA adalah pelaku yang ditangkap lebih dulu sebelum penangkapan suaminya. Dari pengembangan, petugas meringkus, MJ (36) yang berperan menyediakan tempat kencan.
“Pasangan suami istri kami amankan dan seorang lagi. Mereka melakukan perampokan terhadap dua korban sekaligus,” ungkap Tri, Selasa (16/11).
Dijelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah menyediakan layanan seks lalu menguras barang milik korban. Otak kejahatan itu adalah HP yang nekat menjual istrinya kepada korban agar niatnya tercapai.
“Modusnya layanan seks atau kencan. Mereka punya peran masing-masing,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.[Red]
Sumber: Merdeka