Polisi Belum Tetapkan Status Hukum Yana Cadas Pangeran, Apa Alasannya?
Polisi hingga saat ini masih belum menetapkan status hukum terhadap Yana Supriatna (40), si orang hilang di Cadas Pangeran. Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan saat ini Yana masih diperiksa.
“Kami masih berkoordinasi dengan ahli pidana, Namun untuk pasal sendiri belum kita tetapkan (tersangka),” ujar Eko di kantornya, Jumat (19/11).
Eko menjelaskan, motif Yana ‘kabur’ dari Cadas Pangeran ke Dawuan Majalengka cukup kompleks. Di antaranya adalah terkait masalah keluarga dan pekerjaan.
“Motif yang bersangkutan cukup kompleks, yang bersangkutan meninggalkan keluarga dan kendaraannya secara misterius. Ia juga bekerja sebagai notaris di daerah Bandung, sekaligus bersangkutan memiliki masalah dengan salah satu keluarga,” ujar Eko.
Saat diperiksa hingga Jumat siang ini, kata Eko, keterangan yang disampaikan Yana juga berubah-ubah. Eko tak menjelaskan keterangan seperti apa yang berubah-ubah itu.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, karena tadi malam kondisi bersangkutan masih lelah. Pagi ini juga kita telah lakukan pemeriksaan. Namun, keterangan masih berubah-ubah,” ujar Eko.
Peristiwa hilangnya Yana bermula ketika Yana hendak pulang dari Bandung ke Sumedang terkait urusan pekerjaan pada Selasa (16/11).
Di perjalanan, Yana sempat menghubungi istrinya melalui rekaman suara (voice note WhatsApp) untuk memberi kabar sedang menunaikan ibadah salat di salah satu masjid di Simpang Pamulihan, Tanjung Sari.
Melalui rekaman suara itu juga Yana mengatakan ada seorang yang tak diketahui identitasnya ikut menumpang sepeda motornya ke Sumedang.
Satu jam kemudian, rekaman suara lanjutan dikirim oleh Yana. Melalui rekaman suara yang kedua, Yana mengabarkan telah dianiaya dan didorong ke jurang di Cadas Pangeran.
Usai menerima kabar tersebut, pihak keluarga segera menghubungi kepolisian untuk segera dilakukan pencarian. Petugas kepolisian dan instansi terkait diketahui sedang berupaya mencari keberadaan Yana. Hingga akhirnya ditemukan di Majalengka. [Red]
Sumber: Kumparan
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.