BPN Akui Ada Oknum Internal Terlibat Mafia Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah. BPN tak memungkiri bahwa ada oknum-oknum di jajaran internal terlibat dalam praktik mafia tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Agus Widjayanto mengatakan, tindakan tegas sudah pasti dilakukan Kementerian ATR/BPN jika ada jajarannya yang ikut terlibat.
“Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM di kita, Pak Menteri melakukan pembinaan, reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment,” ujarnya, Jumat (19/11).
Agus mengatakan, upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.
“Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik,” katanya.
Dia menyebut, mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. “Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian serta Kejaksaan dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini,” jelasnya.
Digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan. Infrastruktur pertanahan terus diperbaiki, seperti digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan yang ada.
“Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kita kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertipikatnya,” tandasnya.[Red]
sumber:Merdeka