Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS, Nareskerim Polri Periksa 21 Saksi

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2020.

“Waktu pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 21 orang saksi,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Kamis (12/9/2024).

Arief menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini adalah bagian dari upaya mengumpulkan bukti untuk memperjelas kasus yang melibatkan proyek yang diurus oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM.

Selain itu, Arief menegaskan bahwa penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Di samping mengumpulkan bukti, penyidik juga berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

“Pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bekerja sama dengan BPK RI,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2024), penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti seperti dokumen, perangkat elektronik, dan media penyimpanan digital disita oleh penyidik.

Tulis Komentar anda