Polisi Ungkap Prostitusi Online Ala Threesome, Segini Besaran Tarifnya
Kasus prostitusi online threesome berhasil dibongkar jajaran Subdit V/Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus itu, aparat mengamankan dua tersangka yakni seorang laki-laki berinisial GA dan seorang perempuan bernama WI.
Keduanya diamankan di sebuah kamar Hotel di Semarang saat sedang bertransaksi melalui media sosial Twitter dengan modus berhubungan intim tiga orang.
Mendapati hal tersebut anggota Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Rosyid Hartanto melakukan pendalaman.
Pada Senin, 16 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, mereka mendapat informasi bahwa akan ada transaksi di sebuah kamar Hotel di Semarang.
Tim Subdit V pun langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta barang bukti.
โJadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi yang difoto tersebut adalah para tersangka sendiri. Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting, lalu mereka akan janjian ketemu langsung,โ ujar Rosyid dalam rilis yang diterima, Jumat (19/11/2021).
โLalu si wanitanya itu bertemu dengan calon pelanggan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak, usia dipatok maksimal 30 tahun, si wanitanya ini pilih-pilih. Kopi darat gitulah. Sekiranya cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp3.000.000 ke rekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga,โ imbuhnya. [Red]
Sumber: Digtara