Begal Motor Dibekuk, Modusnya Order Ojol
Unit Reskrim Polsek Bandungan berhasil membekuk perampas motor ojek online (ojol) asal Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis 18 November 2021.
Kapolsek Bandungan, Iptu Ari Parwanto mengungkapkan pelaku berinisial IV, 29 tahun. Pelaku ditangkap di Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, kemarin.
“Penangkapan kemarin di depan kantor JNE Banyubiru, Semarang,” kata Ari, Jumat, 19 November 2021.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan pelaku. Antara lain, motor dan handphone korban serta barang bukti lainnya.
“Terduga pelaku, IV, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Ari.
Lebih lanjut, Ari mengatakan pengkapan IV bermula dari laporan kehilangan kendaraan dari Bambang, warga Kecamatan Bandungan pekan lalu. Pria yang bekerja sebagai driver ojek online itu mengaku motornya dirampas usai mendapat order dari seseorang.
“Modusnya pelaku pura-pura order ojek online. Setelah itu pelaku merampas motor milik korban,” ungkapnya.
Selain merampas motor, pelaku juga menggasak handphone milik korbannya. Perampasan ini terjadi di wilayah Kecamatan Bandungan pada Sabtu, 11 November 2021.
Beruntung, polisi dengan cepat bergerak dan menangkap pelaku. Sebelum pelaku menjual barang-barang hasil curiannya.
Pada masyarakat, Ari Parwanto mengimbau agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Jika terjadi tindak kejahatan, jangan ragu untuk melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan komitmen kami untuk menjaga kamtibmas dengan meningkatkan patroli. Jika ada suatu yang mencurigakan agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat,” pungkasnya. [Red]
Sumber: Limapagi