Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal, Dibekuk
Lampung – Seorang pemuda dirumahnya yang berada di Kampung Harapan Jaya, LK. II RT. 012 Kelurahan Panjang Selatan Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung A. Rapli Bahtiar (21) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seseorang yang merupakan saudara sepupu kandung yang tinggal satu rumah dengan korban, berinisial FN (15).
Peristiwa tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto, SIK., yang diwakili oleh Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto, S.H.,S.IK.,M.M, terjadi pada Senin, 18 Januari 2022 jam 18.30 WIB.
Peristiwa terjadi Ketika pelaku disuruh oleh korban untuk membereskan karung yang berantakan didapur namun pelaku menolak lalu terjadi ribut mulut dan saling pukul lalu dipisah oleh saksi berinisial AP, kemudian kembali ribut diruang tamu dan kamar korban dan selanjutnya pelaku masuk ke kamarnya lalu mengambil sebuah gunting yang berada diatas meja, kemudian kembali menghampiri korban dan dengan gunting ditangan kanannya berusaha menusuk tangan korban namun tidak kena, lalu pelaku kembali menusuk korban hingga mengenai leher sebelah kanan korban hingga mengeluarkan darah, melihat hal tersebut saksi langsung membantu korban dan mencari pertolongan sedangkan pelaku melarikan diri sambil membuang alat yang digunakan pelaku.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 Pukul 21.30 WIB Kapolsek bersama Tim Buser Unit Reskrim Polsek melakukan upaya penangkapan pelaku dengan mencari informasi kepada kerabat terdekat sehingga akhirnya pelaku dapat ditangkap saat sedang dalam pelarian dijalan daerah Kampung Umbul Jantung, Kecamatan Panjang, selanjutnya pelaku diamankan.
Kemudian menurut kapolsek, kasus ini akan terus dikembangkan dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi serta mencari barang bukti lain. | red
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.