Diduga melecehkan kitab suci umat Islam, seorang warga di Bekasi, Jawa Barat diamankan Tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat 26 November 2021 malam. Pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Sementara perbuatan pelaku yang sengaja divideokan ini sudah meresahkan warga. Bahkan, video tidak senonoh pelaku dengan mengeluarkan alat kelamin dan menempelkan ke kitab suci umat Islam ini pun viral di media sosial.
Warga yang ditangkap itu bernama Bobby Fatahillah alias BF. Pemuda berusia 36 tahun ini terpaksa dijemput petugas di rumahnya di Jalan Gugus Depan Raya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat menggelar kasus ini pada Sabtu (27/11/2021) sore menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan secara individu maupun kelompok berdasarkan SARA.
Selain sudah memeriksa empat orang saksi, pihak kepolisian berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penistaan agama dan Pasal 45 a Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman enam tahun penjara.
Sementara, akibat perbuatan pelaku membuat content video penistaan agama tersebut dan kini tengah viral, pihak kepolisian berharap situasi kamtibmas tetap kondusif, pasalnya pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan. Kasusnya kini dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota. [Red]
Sumber: Okezone
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 530
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.