Direktorat Jenderal Imigrasi melarang sementara orang asing dari 8 negara di Afrika untuk masuk ke Indonesia. Larangan ini bertujuan menghindari penularan varian baru Covid-19 yang sering disebut Omicron yang berasal dari Afrika Selatan. Namun, larangan ini dikecualikan bagi peserta G20.
โKetentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkati Presidensi Indonesia dalam G20,โ seperti dikutip dari surat edaran yang diteken pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, 27 November 2021.
Indonesia secara resmi memegang Presidensi G20 mulai 1 Desember 2021 hingga KTT G20 pada November 2022.
Sementara, larangan masuk Indonesia berlaku bagi warga asing yang pernah berkunjung ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria. Larangan berlaku bagi mereka yang tinggal di negara itu dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Dirjen Imigrasi juga meminta penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan dan negara lainnya. [Red]
Sumber: Tempo
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 625
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.