Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen bertambah, keseluruhan menjadi berjumlah empat orang.
Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan oknum dosen berinisial A dan tiga berasal dari Fakultas Ekonomi (FE) dengan oknum dosen berinisial R.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, mengatakan, pihaknya menerima aduan dari satu korban kembali berinisial D yang mengaku dilecehkan oleh oknum dosen R di FE.
D merupakan adik tingkat dari dua mahasiswi di FE Unsri kampus Indralaya, Ogan Ilir, yang lebih dulu melaporkan menjadi korban pelecehan dengan nama diduga pelaku yang sama yakni dosen R. Dalam pelaporan ini kapasitas D tersebut menjadi saksi pemberat.
โDengan begitu, ada tiga korban yang mengaku jadi korban pelecehan dari oknum dosen berinisial R yang ikut melapor. D ini sebagai saksi memberat, karena pelaporannya sama dengan dua kakak tingkatnya yang lebih dulu melapor,โ ujarnya dikutip Antara, Sabtu, 4 Desember.
Kompol Masnoni menjelaskan, korban D ini mendapatkan pelecehan seksual tidak secara fisik, melainkan melalui pesan dengan kata-kata tidak senonoh via Whatsapp dari oknum dosen.
Sementara itu Ketua BEM UNSRI Fakultas Ekonomi Farrel Farhan mengatakan, saat D melapor ke Mapolda Sumsel tersebut ia dan rekan-rekan lainnya turut serta mendampingi. Saat itu korban D datang bersama kedua orang tuanya.
Sebelum melapor ke Mapolda korban D tersebut lebih dulu mengadukan kondisinya yang telah menjadi korban pelecehan oleh oknum dosennya R ke posko yang mereka dirikan.
“Setelah dua kasus terungkap. Kami membuka posko aduan. Dari situ kami menerima aduan dari rekan kami D ini. Lalu kami turut mendampingi D ke Mapolda Sumsel menyusul laporan yang lebih dulu dibuat,” ujarnya.
Mereka berharap kepolisian untuk menyelesaikan perkara pelecehan dari oknum dosen ini secara tuntas.
“Sejak awal kami langsung melapor ke Mapolda mendampingi rekan kami. Sebab kami yakin mereka bisa menyelesaikan kasus ini secara adil. Di kampus (proses) terlalu alot dan tidak pasti,” tandasnya.Presiden Mahasiswa Unsri Dwiki Sandy menambahkan, ke depan pihak korban bakal menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi mereka dalam perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.”Korban bakal memiliki penasihat hukum nantinya untuk mendampingi mereka dalam perkara ini,” pungkasnya. [Red]
Sumber: Voi
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 503
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.