Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi yang tewas bunuh diri di Mojokerto, Jawa Timur, resmi jadi tersangka.
Bripda Randy saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Status tersangka Bripda Randy ini terkait kasus aborsi yang menyebabkan korban, NRW, tewas bunuh diri di atas makam ayahnya di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
“Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.
Selain aborsi, bisakah Bripda Randy dijerat pasal perkosaan?
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat tidak menutup kemungkinan bagi Randy juga dijerat pasal pemerkosaan.
“Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan,” kata Fickar, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Kompas.tv.
Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal perkosaan.
“Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya,” kata dia.
Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.
Diberhentikan secara Tidak Hormat
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)
[Selain ditahan, kini Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.
Kemen PPPA Minta Kasus Dituntaskan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (Kemen PPPA)
Diberitakan Tribunnews.comsebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mendukung langkah cepat dari Kapolri dan semua jajarannya, khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya.”
“Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban,” ujar Menteri Bintang dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).
โMenteri Bintang menambahkan, kasus NRW menyadarkan semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.
Selama ini, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran.”
“Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” Kata
nya. [Red]
Sumber: Tribunnews
ยฉ Intermedia Corporation