Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta meniadakan libur akhir semester bagi sekolah-sekolah di Jakarta. Peserta didik tetap menjalani aktivitas selama periode 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil 2021/2022 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
“Tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 diisi dengan kegiatan pembinaan kerohanian, penguatan pendidikan karakter, dan pengembangan potensi siswa, secara daring,” demikian bunyi SE tersebut dikutip pada Senin (6/12).
Dinas Pendidikan DKI juga mengubah jadwal pembagian rapor akhir semester para peserta didik. Semula, pembagian rapor berdasarkan kalender pendidikan yaitu 17 Desember 2021, dimundurkan menjadi 3 Januari 2022.
Humas Dinas Pendidikan DKI, Taga radja Gah menyampaikan, teknis pelaksanaan kegiatan peserta didik selama libur ditiadakan diserahkan kepada masing-masing sekolah.
“Jelas tidak ada aktivitas di sekolah, tapi hanya kegiatan daring dan dipantau secara daring. Misalnya kegiatan berbuat baik di rumah seperti apa. Ini perlu kerjasama antar guru, dan orang tua juga,” ucap Taga.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama periode libur natal dan tahun baru. Dimulai sejak 24 Desember hingga 1 Januari 2022.
Sejumlah pengetatan dilakukan. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 62 Tahun 2021. Salah satunya soal sekolah yang dilarang libur.
“Melakukan himbauan pada sekolah: Pembagian rapor semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” tulis Inmendagri tersebut, dikutip, Rabu (24/11).
Kemudian, acara pernikahan dan sejenisnya juga dilakukan sesuai PPKM level 3. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan Januari 2022,” tulis Inmendagri. [Red]
Sumber: Merdeka
ยฉ Intermedia Corporation