Kejaksaan menuntut pidana mati terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang, Heru Hidayat. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai tidak mempunyai iktikad dalam mengembalikan hasil kejahatannya.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa menuntut mati Heru Hidayat.
“Terdakwa Heru Hidayat tidak memiliki sedikit pun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela, serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer kepada wartawan, Selasa (7/12).
“Bahkan sebaliknya, dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah,” sambungnya.
Heru Hidayat dinilai terbukti dalam melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Bahkan, ia dinilai terbukti menikmati keuntungan hingga Rp 12,6 triliun yang kemudian dituntut jaksa untuk dikembalikan.
Menurut Leonard, perbuatan Heru Hidayat pun merusak rasa keadilan di masyarakat. Termasuk merusak wibawa negara.
Jaksa menilai perbuatan Heru Hidayat merupakan kejahatan yang rumit sebab dilakukan dalam waktu yang panjang dan berulang. Terlebih ada dua perbuatan, yakni dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Pola korupsi pun melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi. Termasuk menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal.
Menurut jaksa, perbuatan itu menimbulkan korban, baik secara langsung dan tidak langsung, yang sangat banyak dan bersifat meluas. Korban tidak langsung termasuk anggota TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. ASABRI.
“Perbuatan Terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum,” papar Leonard.
Dengan telah dibacakannya tuntutan, maka agenda selanjutnya untuk Heru Hidayat ialah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Sebelum nantinya hakim yang akan menjatuhkan vonis. [Red]
Sumber: Kumparan
© Intermedia Corporation