Tiga pelaku Judi Koprok di gelandang Polres Lampung Selatan
Lampung – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap tiga pria saat main judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati agung, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.
“Saat Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah berpatroli di wilayah Kecamatan Jati Agung dan mendapat informasi adanya aktivitas perjudian jenis Koprok, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 orang,” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Ketiga pelaku, yakni yakni K(49) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung dan , S(49) asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur serta B (51) dari Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Ketika penangkapan berlangsung, polisi menemukan 13 set tempurung koprok, 1 set lapak, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp620 ribu dari tangan para pelaku.
Lalu, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel serta disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.