B. Kebijakan mendukung pemulihan perekonomian nasional
1. Di tahun 2022, OJK telah merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal.
Kebijakan tersebut diantaranya insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBL BB berupa:
a. Relaksasi bobot risiko ATMR / Aset Yang Disesuaikan untuk kredit/pembiayaan menjadi 50 persen yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023;
b. Relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP);
c. Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019; serta
d. Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, kontribusi, serta pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
2. Sebagai langkah proaktif OJK dalam mendukung pemulihan ekonomi terutama yang terdampak bencana, sebelumnya OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi.
Selanjutnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, dan akan segera menetapkan kebijakan terkait perlakuan khusus bagi para debitur dan LJK yang terdampak bencana di kabupaten Cianjur sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
3. Di sisi lain, dalam rangka mengatasi scarring effect akibat pandemi serta menjaga fungsi intermediasi, OJK mengeluarkan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024, yaitu segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. Kebijakan stimulus restrukturisasi secara targeted juga berlaku untuk industri perusahaan pembiayaan.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]