E. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen
1. OJK telah melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) keempat pada 2022 dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program serta pemetaan tingkat literasi dan inklusi keuangan. Berdasarkan hasil SNLIK 2022, tingkat literasi keuangan Indonesia meningkat menjadi 49,68 persen (2019: 38,03 persen) dan tingkat inklusi keuangan naik menjadi 85,10 persen (2019: 76,19 persen).
2. Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan literasi keuangan melalui program edukasi keuangan yang inovatif, di 2022 OJK meluncurkan mobil Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan atau SiMOLEK Edutainment untuk melaksanakan berbagai program edukasi keuangan di seluruh wilayah Indonesia melalui seni dan budaya.
3. Guna memperluas jangkauan penerima manfaat program edukasi keuangan sampai ke wilayah pedesaan, OJK akan melaksanakan program Desa Cakap Keuangan berupa Training of Trainers (ToT) kepada perangkat desa maupun ibu-ibu PKK untuk menciptakan narasumber sebagai agen edukasi keuangan sampai ke desa.
4. OJK akan terus menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan melaksanakan edukasi keuangan yang lebih terarah dan berkelanjutan. OJK mendorong transformasi digital edukasi keuangan melalui pemanfaatan Learning Management System (LMS) edukasi keuangan dan mengintensifkan penggunaannya dengan menjalin aliansi strategis dengan Kementerian/Lembaga, dan stakeholders terkait.
5. OJK juga akan melaksanakan affirmative action dengan mengintensifkan edukasi keuangan kepada vulnerable group, yaitu kelompok perempuan, masyarakat pedesaan dan masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). OJK juga akan merevisi Peraturan OJK tentang Literasi dan Inklusi Keuangan untuk mengakselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
6. Pada 2022, OJK juga telah memperkuat pengaturan perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct melalui penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia serta penambahan aspek dan jumlah obyek pengawasan market conduct.
Selain itu, OJK akan memperkuat fungsi pembelaan hukum perlindungan konsumen melalui gugatan perdata oleh OJK dalam rangka pelindungan Konsumen, dengan berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian.
7. OJK telah mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan/keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional.
8. OJK terus berupaya untuk meningkatkan awareness terkait investasi dan kegiatan Pasar Modal yang sehat serta mencegah kerugian masyarakat melalui literasi dan edukasi berkelanjutan. Pada 2022 OJK telah melakukan 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan Pasar Modal, 16 Sosialisasi terkait Sistem Informasi, serta 5 Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di 5 wilayah.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]