OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan serta Integritas Pada 2023

D. Penguatan pengawasan serta integritas pasar dan sektor keuangan

1. OJK mendukung penerapan standar Basel III Reforms pada perbankan melalui:

a. Penerbitan SEOJK nomor 23/SEOJK.03/2022 mengenai perhitungan ATMR Risiko Pasar yang antara lain mengatur mengenai klasifikasi trading book dan banking book, penetapan jenis eksposur, metode perhitungan, serta bobot risiko dalam perhitungan ATMR Risiko Pasar yang akan mulai diperhitungkan dalam KPMM pada Januari 2024.

b. Penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan permodalan yang mengacu pada standar Basel III Reforms serta penyelarasan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, akan dilakukan perubahan atas ketentuan dimaksud. Poin penyesuaian, antara lain:

1) Penyesuaian metode perhitungan ATMR sesuai Basel III Reforms;

2) Pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024; dan

3) Penyesuaian terkait isu-isu teknis yang berkembang dalam implementasi selama ini.

Tulis Komentar anda