Hari ini sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Sidang hari ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Gaga Muhammad.
โHal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,โ kata JPU dalam persidangan.
โTerdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,โ lanjutnya.
Kemudian JPU membacakan tuntutan untuk Gaga. Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta.
โMenjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,โ ucapnya.
Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak.
Setelah Gaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.
โMohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,โ ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
โSaya serahkan semua pada penasehat hukum,โ timpal Gaga.
Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.
Pada sidang hari ini, adapun ayah dan ibunda Gaga tampak hadir dalam persidangan itu. Keduanya tampak memberikan dukungan untuk buah hatinya tersebut.
Sementara itu, Kakak Laura Anna, Greta Irene juga hadir dalam persidangan.
Terlihat pula sejumlah rekan selebgram diantaranya Keanu Agl dan Erika Carlina yang mengawal persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan tunggal pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Red]
Sumber: Tribunnews
ยฉ Intermedia Corporation