Dokter hamil bernama Mery Anastasi (30) yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (4/12/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Polisi diketahui menangkap Mery pada 10 Agustus 2021. Mery ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut ada tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP,” paparnya dalam rekaman suara, Rabu (5/12/2022).
Adapun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 187 KUHP tentang pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang dan mengakibatkan orang meninggal.
Dapot mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Mery saat membakar bengkel itu.
Namun, Kejari Kota Tangerang hendak mengumpulkan terlebih dahulu fakta-faktanya dalam sidang-sidang selanjutnya.
“Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada, cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, nanti ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban,” kata Dapot.
Dia menyebutkan, saat sidang berlangsung Selasa kemarin, terdakwa Mery tidak dihadirkan secara langsung.
Mery dihadirkan secara virtual (online) lantaran kondisinya yang tengah hamil.
“Kondisi dia (Mery) sekarang sedang dalam kondisi hamil. Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dapot menambahkan bahwa sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan beberapa saksi.
Kronologi kasus
Mery diketahui merupakan kekasih korban tewas berinisial LE.
LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi awal tragedi pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.
Adapun dua korban tewas lain, yakni ED dan LI, merupakan orangtua LE.
Pada 6 Agustus 2021, MA dan LE itu cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.
Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah. Tak lama, bengkel hangus dibakar api.
Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.
Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.
Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery. Kuat dugaan Mery pelakunya.
“Di mobil (Mery) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,โ ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.
“Dugaannya memang betul itu (disengaja),โ kata Zazali.
Pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan Mery sebagai tersangka.
Mery diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik di antaranya digunakan untuk membakar bengkel.
โDiduga empat liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),โ sambung Zazali.
Mery pun ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Red]
Sumber: Kompascom
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 428
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.