Warga Bengkulu Ditangkap Polda Lampung, ini Penyebabnya!

Lanjut Pandra, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut. Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp 2,5 juta.

“Saat kita kembangkan, kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram,” kata dia lagi.

Barang bukti 33 kilogram sisik tringgiling tersebut menurut keterangan tersangka jika di jual keseluruhan mencapai sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

“Tapi kita masih kembangkan, apakaj masih ada barang bukti lainnya. Kita juga masih kembangkan apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu,” katanya.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 40
Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. | red

Tulis Komentar anda