Warga Bengkulu Ditangkap Polda Lampung, ini Penyebabnya!
POLISI SELEBRITI, Lampung -Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37), tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi berupa hewan tringgiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandarlampung.
Baca Juga:ย ย Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Terduga Teroris, Setir Oleng, Polisi Terjatuh
“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung saat konferensi pers bersama Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Yoni Rizal Khova, Senin (14/3/2022) siang.
Dia melanjutkan barang sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik satwa dilindungi tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga pasaran internasional per kikogram sebesar Rp 42 juta.
Baca Juga:ย ย Sindikat Pencuri Nekat Gasak Motor Polisi yang Sedang Beribadah
“Tersangka ini merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Privinsi Bengkulu,” kata dia.
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.