Bobol Bengkel, Pencuri Ditangkap Gondol Alat Pertukangan

Selanjutnya pada hari Jumat (4/3/2022) sekira Pukul 19.30 WIB pelaku berhasil di tangkap dari Rumahnya di Kel. Jaga Baya II Kec. Sukabumi Bandar Lampung dan di amankan di Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berikut beberapa barang buktinya.

Kompol Atang menjelaskan, Minggu, (6/3/2022), menurut pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai Driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, mereka masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat pertukangan langsung membawa kabur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara. | red

Tulis Komentar anda