Wah… Pasangan Kekasih Ini Pasang Tarif Rp. 400 Ribu untuk Hal Ini
JAKARTA – Tim dari Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pembuatan sertifikat vaksinasi COVID-19 di media sosial.
Dikutip dari Jppn.com, Saat beraksi, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih itu memiliki peran masing-masing.
Pelaku SK, laki-laki, merupakan otak penipuan dan SS, si perempuan, berperan membuat akun media sosial yang kemudian menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pasangan kekasih itu menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi di medsos.
Ketika, korban sudah mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku, ternyata sertifikat vaksinasi tidak ada.
“Mereka janjikan, baik itu vaksin satu maupun dua, dia mampu membuatnya tetapi hasilnya tidak ada,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).
Kepala Bidang Humas Polda metro jaya itu menambahkan, kedua pelaku menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin tersebut dengan harga Rp400 ribu.
“Pelaku-pelaku ini menipu dengan harga Rp400 ribu, uang sudah ditransfer. Tetapi kartu vaksinnya tidak ada,” ujar Yusri.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan pada 22 Juli 2021 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.
Lalu, melakukan penangkapan di Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus dengan modus yang sama dan menangkap pelaku berinisial IS di wilayah yang sama.
“Kebetulan ketiga orang ini dengan dua LP (laporan polisi) ini satu desa, satu kabupaten, di Sulawesi Selatan. Memang spesialisnya adalah menipu,” tutur Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 junto 45 A UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. | red