KSKP Bakauheni Amankan 18 Karung Daging B2 Tanpa Dilengkapi Dokumen
Lamsel – KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, Berhasil mengamankan sebuah mobil minibus yang diduga membawa daging babi (celeng) tanpa dilengkapi Dokumen yang sah di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni. Kamis (29/7/2021).
Adapun kronologi kejadian, saat satu unit mobil bus yang bernama PT. Sami Jaya Putra dengan Nopol BE 7179 JA yang dikemudikan oleh SD (34) melintas di areal Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 18 karung warna putih berisikan daging yang diduga adalah daging babi (celeng) dengan tanpa dokumen yang sah, yang akan dikirim ke daerah Tangerang, Banten.
“Setelah bus tersebut berada di areal seaport interdiction pelabuhan Bakauheni, petugas kami melakukan pemeriksaan, dan didapati 18 karung warna putih berisi daging yang diduga adalah daging babi (celeng),” ungkap Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika kepada Lampung7com melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurut hasil keterangan sementara dari pengemudi bus, barang tersebut diangkut dari salah satu toko yang berada di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara, dari seorang laki-laki berinisial S, dan akan di kirim ke Tangerang Banten.
Untuk mengangkut paket daging babi tersebut, pengemudi menerima upah sebesar Rp. 50.000, dan diberikan setelah barang sampai tujuan.
Saat ini pengemudi berikut bus yang dipakai untuk mengangkut paket daging babi tersebut telah diamankan di Mako KSKP Bakauheni guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pengemudi berikut busnya telah kita amankan di Mako KSKP Bakauheni, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak karantina wilayah kerja Bakauheni,” terang Ridho.
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah, pasal 88 huruf a dan c, UU RI No. 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. | red