Lampung – Polemik yang terjadi beberapa waktu lalu, terkait sengketa tapal batas lahan antara Pak Eddy Djohan Salim dengan Darozy Chandra, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Suparwan, hampir mencapai titik terang.
Diketahui sebelumnya, warga masyarakat kelurahan Beringin Jaya menuntut bahwa tanah yang dipasang pagar beton merupakan tanah fasilitas umum (fasum) sesuai dengan site plan tahun 2004 yang diklaim milik Pak Eddy DJohan Salim, dengan bukti sertifikat SHGB no. 498/B.J.
Namun setelah dilakukan upaya-upaya dari kedua belah pihak untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan dari kepemilikan tanah tersebut, ternyata setelah dilakukan Pengembalian Batas oleh BPN Kota Bandar Lampung tanah tersebut adalah Benar masuk dalam SHGB no. 498/ B.J atas nama Eddy DJohanon Salim.
Hal itu disampaikan langsung oleh DAROZY CHANDRA, SH., MH. kepada awak media melalui Konferensi Pers, sebagai bentuk klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, yang dilakukan pada hari Kamis, (13/01/2022).
Menurut Chandra, Selaku Kuasa Hukum dari Suparwan dkk, bahwa telah terjadi kekhilafan, kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh dirinya secara pribadi, maupun kliennya.
“Setelah saya melihat sertifikat dan peta meneliti tapal batas dari tanah tersebut, ternyata saya dan klien saya menyadari bahwa kami telah melakukan kekhilafan, kesalahan dan kelalaian” ujar Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, dengan menyadari kekhilafan, kesalahan dan kelalaian tersebut maka Chandra bermohon kepada kuasa hukum Pak Eddy Djohan Salim untuk difasilitasi penyelesaian yaitu agar menyampaikan permohonan maaf mereka kepada Pak Eddy Djohan Salim.
“Setelah saya bertemu dengan Bang Boim, selaku kuasa hukum dari Bapak Eddy Djohan Salim, saya minta tolong dan mohon disampaikan permohonan maaf kami, dan kami menyadari kekhilafan, kesalahan dan kelalaian kami” kata Chandra.
Masih menurut Chandra, dengan adanya kesalahan dan kelalaian tersebut, maka melalui media massa, ia mengklarifikasi sekaligus memohon maaf kepada pihak Pak Eddy DJohan Salim.
“Dengan penuh kesadaran, ketulusan hati yang paling dalam, saya secara pribadi selaku Kuasa Hukum dan mewakili klien saya, memohon maaf yang sebesar-besarnya secara terbuka melalui media, kepada Pak Eddy Djohan Salim selaku korban perusakan pagar beton ” tutur Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, ia secara pribadi selaku Kuasa Hukum dari Suparwan, sekaligus mewakili Suparwan selaku Kliennya, berharap kepada Bapak Eddy Djohan Salim, untuk dapat menerima permohonan maaf mereka, dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya berharap kepada Pak Eddy Djohan Salim, untuk dapat menerima ketulusan hati permohonan maaf kami ini, dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Chandra.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, harapannya kedepan tidak ada lagi permasalahan, perselisihan terkait tanah tersebut.
“Saya berharap kedepannya, tidak ada lagi permasalahan dan perselisihan terkait dengan tanah tersebut” pungkas Chandra. | red
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 483
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.