|
Koordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni |
Lampung – Seperti biasa, di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni selalu lakukan pemeriksaan, kali ini sekitar jam 7 pagi dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit kendaraan Isuzu Giga Box Frezer warna Putih Nopol : B 9662 TXO yang dikendarai oleh Moh. Rifan Warga Kedungbang, Jawa Tengah bersama kernetnya Iwan Hadi Prayogo Warga Kedungbang, Jawa Tengah. Rabu, 06/10/2021.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan Isuzu Giga Box Frezer kedapatan mengangkut, membawa atau akan mengirimkan 160 karung putih yang berisikan Daging Celeng (B2) seberat 5.196,66 Kg yang ada didalam kendaraan box frezer, dan diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Berdasarkan keterangan dari Moh Rifan, bahwa Daging Celeng tersebut diangkut dari daerah Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur Bengkulu dan akan dibawa atau dikirimkan ke daerah Tangerang, dengan ongkos Rp. 10.000.000,- dan baru dibayarkan sebesar Rp. 8.000.000,- lalu kekurangannya ketika sudah sampai ditujuan.
Dari kejadian tersebut, Supir bersama Kernetnya dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
Selanjutnya pengemudi berikut Daging Celeng (B2) tsb dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut, serta pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni. | Je
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 483
Terkait:
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.