Pemkot Depok Segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Jemaat Bertahan
Tim penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Depok menyegel masjid yang ada di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, Jumat (22/10). Mereka menyatakan penyegelan didasarkan pada sejumlah aturan. |
Tim penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Depok menyegel masjid yang ada di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, Jumat (22/10). Mereka menyatakan penyegelan didasarkan pada sejumlah aturan.
“Penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, M Taufiq, Jumat (22/10).
Dia berharap, aktivitas jemaat di masjid itu dihentikan. Tim pengawas sudah dibentuk dan akan melakukan pengawasan aktivitas di masjid tersebut.
“Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka,” sebutnya.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok, Daniel Sucahyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah. “Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah, karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Pendamping jemaat Ahmadiyah, Syamsul menegaskan mereka akan tetap bertahan di lokasi. Mereka menilai tindakan penyegelan itu sebagai tindakan intoleran.”Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD 1945 dan HAM,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.