Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
![]() |
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, NFM telah dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Jumat pukul 13.50 WIB. |
Karanganyar – Satreskrim Polresta Surakarta menangkap 2 tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar (Pendidikan dan Latihan Dasar) Menwa UNS. Upaya penangkapan tersangka NFM dan FPJ dilakukan seusai gelar perkara, Jumat (5/11)
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, NFM telah dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Jumat pukul 13.50 WIB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti.
โPemeriksaan selesai sekira pukul 23.00 WIB, dan berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Sp.Han/192/XI/2021/Reskrim, NFM telah resmi dilakukan penahanan di Rutan Polsek Laweyan,โ ujar Ade, Sabtu (6/11).
Sementara untuk FPJ, pasca-penangkapan yang dilakukan pukul 13.50 WIB juga telah dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Pemeriksaan selesai pukul 22.15 WIB dan dilanjutkan penahanan berdasarkan SPP Nomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim. Untuk FPJ ditahan di Rutan Polsek Banjarsari.
โSelama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi penasehat hukum dari BKBH UNS,โ jelas Ade.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menyampaikan, sebelum melaksanakan penahanan, kedua tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Si Dokkes Polresta Surakarta dan menjalani swab antigen. | red
Sumber: merdekacom