Selain Razia, Pemerintah Lakukan Patroli Siber Tertibkan Pinjol Ilegal
Biaya pinjaman ini sudah meliputi total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lain di luar biaya keterlambatan. Ini untuk menarik masyarakat meminjam hanya penyedia pinjaman resmi dan terdaftar, dan tidak terjerat pinjol ilegal.
Dari sisi pemerintah selaku pemangku kebijakan, pinjol ilegal sedang ditertibkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) misalnya, sejak era Menkominfo Rudiantara hingga Johnny G. Plate, sebanyak 4.000 lebih pinjol ilegal telah dilakukan pemblokiran.
Menkominfo Johnny G. Plate, mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pengawasan di dunia maya selama 24 jam, termasuk terhadap Google dan pengelola platform digital lainnya.
Pemutusan akses dilakukan berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.
โTerhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,โ ujar Johnny.
Dia menambahkan pinjol ilegal berada di sejumlah platform. Mulai dari situs, toko aplikasi Google Play Store, situs file sharing dan media sosial. Selain itu, Kominfo menerima rekening yang berkaitan dengan layanan pinjol ilegal. Per Oktober 2021 laporan mencapai 5.327 laporan rekening.
Selain Kemenkominfo, Satgas Waspada Investasi juga terus berupaya memberantas pinjol ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.
โPenerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,โ tegas Johnny.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulisnya menyebut, pihaknya juga terus melakukan upaya siber patrol atau patroli siber dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban.
โSWI selain juga menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum,โ ungkapnya.
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
โTindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,โ lanjut Tongam.
Buat yang memang membutuhkan layanan pinjol, tersedia banyak nama yang terdaftar secara resmi dan legal. Merujuk situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 104 perusahaan pinjol legal hinggal 4 November 2021. | red
Sumber: JawaPos