Bakal Ditertibkan Persoalan Kotak Amal di 13 Wilayah Indonesia
Jakarta – Kotak amal di 13 wilayah Indonesia bakal ditertibkan. Penertiban menyusul peredaran kotak amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di 13 wilayah tersebut.
“Ditertibkan supaya masyarakat sadar, paham, dan waspada serta berhati-hati memberikan uang. Bukan kita menghambat untuk orang berbuat amal, infak tidak. Justru kita tertibkan jangan sampai disalahgunakan,” kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid kepada Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.
Ahmad menuturkan penertiban dilakukan pemerintah daerah (Pemda) setempat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan lembaga amal zakat. Dia menyebut BNPT hanya memonitor dan mengoordinasikan.
Dia menyebut BNPT dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak bisa langsung terlibat dalam penertiban kotak amal tersebut. BNPT dan Densus bisa terlibat setelah terbukti kotak amal digunakan untuk penggalangan dana kelompok teroris.
“Kalau sudah ya disita oleh negara, disita Densus. Tapi yang belum terkait dengan jaringan teror itu akan ditertibkan,” ungkap Ahmad.
Ahmad menuturkan ada dua jenis kotak amal yang bakal ditertibkan, yakni milik jaringan radikal dan teroris. Dia menyebut radikal dan teroris identik namun berbeda.
“Semua teroris berpaham radikal, tetapi tidak semua paham radikal atau mereka yang terpapar paham radikal otomatis menjadi teroris,” jelas dia.
Densus menangkap delapan teroris di Lampung pada 31 Oktober-8 November 2021. Kelompok teror itu menyebar ribuan kotak amal di 13 wilayah Indonesia untuk dana operasional JI.
Densus dan BNPT belum membeberkan detail sebaran 13 wilayah itu. Namun, tiga wilayah terungkap, yakni DKI Jakarta, Lampung, dan Sumatra Utara (Sumut). | red
Sumber: medcom