 |
Ilustrasi seorang pria di Palembang nekat mencuri HP demi bisa membelikan susu anak. |
Sumatera Selatan – Kasus pencurian handphone (HP) terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 41 tahun berinisial SA.
Pelaku nekat mencuri handphone di sebuah depot kayu pada Kamis (11/11/2021).
Tepatnya di Jalan Sapta Marga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Sementara dalih pelaku mengaku tidak punya uang untuk membeli susu anaknya.
Kini, warga Lorong Masjid Kelurahan Sako Agung Kecamatan Sako Palembang itu terancam penjara 5 tahun akibat perbuatannya.
Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku baru dua kali melakukan tindak pencurian.
“Sedangkan untuk aksinya di depot kayu. Tersangka ini beraksi seorang diri,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ucapnya.
Pengakuan SA
SA saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Kalidoni memberikan pengakuannya.
“Kerjaan saya buruh serabutan. Tapi sedang tidak ada kerjaan, makanya saya kepikiran mencuri,” ungkapnya, Sabtu (13/11/2021).
Modusnya, tersangka berpura-pura hendak membeli kayu di depot tersebut dan menanyakan sejumlah harga di sana.
Lalu saat korban lengah dan masuk ke dalam depot untuk mengambil sesuatu, pelaku dengan cepat mengambil handphone yang tergeletak di atas meja.
Akan tetapi, pelaku tidak menyadari aksi tersebut berhasil terekam kamera CCTV yang berada persis di depannya.
Sementara dia sendiri, langsung bergegas pergi setelah berhasil mendapat HP korban.
“Saya tidak tahu kejadiannya viral. Tahunya setelah di sini (kantor polisi) kalau itu viral,” ungkapnya.
Terungkap pula ternyata ini bukan kali pertama tersangka melakukan tindak pidana pencurian.
Dia mengaku, beberapa tahun silam sempat melakukan tindakan serupa.
“Dulu waktu di Dusun, pernah juga begini. Tapi itu sudah lama sekali,” ujarnya. | red
Sumber: Tribunnews
ยฉ Intermedia Corporation
Pengunjung: 613
Terkait: