Tak Terima Disebut Makan Gaji Buta, Korban Pelecehan di KPI Surati Menkominfo
MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia korban pelecehan seksual dan perundungan, mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, mengatakan, surat itu berisi permintaan agar Menkominfo mengevaluasi kerja Sekretaris KPI Umri.
Surat itu telah dikirim pada Senin (15/11/2021) ini.
“Tim kuasa hukum MS hari ini mengirim surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dengan tembusan Sekjen Kominfo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Mehbob dalam keterangan tertulis, Senin.
Dalam surat itu, MS melalui kuasa hukumnya membeberkan sejumlah perbuatan Umri yang dianggap merugikan MS selaku korban pelecehan seksual dan perundungan.
Salah satunya adalah sikap Umri yang menganjurkan, memfasilitasi, dan mempertemukan MS bersama kelima terlapor di kantor KPI agar berdamai guna menyelesaikan kasus di luar hukum. Pertemuan itu dilakukan pada 8 September 2021.
MS melalui tim kuasa hukum juga memprotes langkah Umri yang baru-baru ini mengeluarkan surat penertiban pada MS.
“Kami juga kecewa dengan Sekretaris KPI Umri yang membuat kebijakan tidak konsisten, membingungkan, memperparah kondisi psikis klien kami, dan mengatakan di media bahwa ‘MS selama dua bulan makan gaji buta dari uang rakyat’,” ujar Mehbob.
Tim kuasa hukum menyayangkan minimnya empati Umri pada kondisi kejiwaan MS dan tidak tegasnya keberpihakan Umri kepada MS yang berstatus sebagai korban dugaan tindak pidana.
“Untuk itu, dalam surat tersebut kami meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengevaluasi kinerja Sekretaris KPI Umri,” ujar Mehbob.
Umri sebelumnya mengakui telah mengirimkan surat penertiban kepada MS. Namun, ia menyebutkan bahwa surat penertiban itu terbit akibat miskomunikasi.
“Surat itu benar adanya tetapi di level tingkat bawah saya ada miskomunikasi,” kata Umri kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Umri mengatakan, ia memang memerintahkan bawahannya untuk mengirim surat pemanggilan kepada MS dan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan.
Pemanggilan itu dimaksudkan untuk membahas status kepegawaian MS dan para terduga pelaku yang sudah dua bulan nonaktif akibat kasus yang masih bergulir.
“Pemanggilan itu bukan dalam rangka disiplin. Enggak ada urusan disiplin. Tapi memang betul, setelah saya baca surat yang dibuat staf saya, itu tidak persetujuan saya,” kata Umri.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.[Red]
Sumber: kompas
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.