Begal Payudara, Nafsu Tak Terkendali Berujung Jeruji Besi
Aksi pelecehan seksual masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Salah satunya dengan memegang payudara korban atau kerap dikenal ‘Begal Payudara‘.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, pelaku begal Payudara kerap menggunakan kendaraan bermotor dalam melakukan aksinya. Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri. Bagi korban yang melapor, polisi biasanya lansgung bertindak dan mengamankan pelaku.
Seperti misalnya pelaku begal payudara di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud mengatakan pelaku berinisial AIN (23) ditangkap setelah korban membuat laporan di Polsek Duren Sawit.
Hal serupa juga dirasakan pelaku begal payudara di Cipayung, Jakarta Timur pada Oktober lalu. Pelaku berinisal MR harus merasakan dinginnya sel penjara Polres Metro Jakarta Timur. Hukuman itu diberikan karena MR berulang kali melakukan pelecehan seksual, begal payudara di kawasan Cipayung.
Dari penangkapan yang dilakukan, para pelaku begal payudara itu rata-rata memiliki motif berlatar belakang nafsu seksual yang sulit dikendalikannya dan umumnya dilakukan seorang diri mencari korban menggunakan sepeda motor.
Adapun hukuman para pelaku begal payudara itu yakni Pasal 281 tentang Kejahatan Kesusilaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal tersebut berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan.[Red]
Sumber: Okezone