Sahrurozi, ayah dari influencer Adira Sahara meninggal dunia dalam kecelakaan. Mobil Toyota Etios berwarna putih menabrak Sahrurozi saat dia bersepeda di Jalan Galuh Mas, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jumat (12/11).
Adira Sahara merupakan influencer di Instagram (@adiraas.p) dengan pengikut 856 ribu akun.
Akun Instagram Bike to Work Indonesia (@b2w_indonesia) membuat pernyataan terkait kasus tersebut. Pihaknya menduga kasus kecelakaan ini dibiarkan berlarut-larut karena ada dugaan tersangka merupakan kerabat dekat seorang pejabat.
“Hingga saat ini pihak keluarga tidak pernah menerima permintaan maaf maupun pertanggung jawaban yang konkret dari pelaku langsung , dan informasi dari kepolisian yang belum pasti sehingga belum dapat memberi informasi yang lebih jelas kepada kerabat dan ahli waris,” tulisnya, Selasa (16/11).
Meskipun banyak beredar informasi bahwa yang diduga pelaku adalah kerabat pejabat, imbuhnya, namun pihak B2W Indonesia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka bernama Nike (28) yang merupakan warga Kertabumi, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Petugas kepolisian membantah isu soal kedekatan tersangka dengan pejabat.
Dijelaskan oleh La Ode, kecelakaan itu bermula saat Sahrurozi, warga Perum Pesona Griya Indah, Kecamatan Telukjambe Timur, bersepeda di pagi hari. Sahrurozi yang berprofesi sebagai wiraswasta ini memang sering berolahraga dengan bersepeda.
Di depan Pasar Bersih Galuh Mas Karawang, melaju kendaraan jenis minibus yang sedang dikendarai Nike dari arah yang sama. Polisi belum bisa memastikan berapa kecepatan rata-rata kendaraan Nike saat kejadian, karena masih diselidiki petugas.
“Kecelakaan terjadi jam lima subuh, dilaporkan ke kami jam sembilan pagi. Kami langsung lakukan penanganan,” ujar La Ode, Rabu (17/11).
Pengakuan Nike kepada polisi, dirinya dalam keadaan mengantuk saat mengemudikan Toyota Etios warna putih miliknya. Pengakuan Nike diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan negatif alkohol dan narkoba.
“Tersangka tidak hati-hati sehingga menabrak bagian belakang sepeda yang sedang dikemudikan korban,” sambung La Ode.
Setelah ditabrak, korban langsung jatuh dan pingsan. Darah mengalir dari kepalanya. Korban lalu dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Karawang. Korban sempat menjalani perawatan selama empat jam sebelum dinyatakan meninggal dunia karena luka di kepala.
Saat ini, polisi sudah menetapkan Nike sebagai tersangka. Ia sudah ditahan oleh petugas. Polisi masih mengumpulkan alat bukti yang lain.
“Setelah semuanya terkumpul dan lengkap, kami limpahkan (berkasnya) ke kejaksaan,” pungkasnya.
Nike terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 310, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. [Red]
Sumber: Kumparan