Bunuh Istri karena Ditolak Berhubungan Intim, Suami Ditangkap
Polisi telah menangkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial HR (58) di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang terjadi pada Rabu, 17 November 2021. Tersangka adalah AS alias D (59) yang merupakan suami korban.
“Tersangkanya sudah tertangkap. Kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangkanya suami korban sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Hadi membenarkan jika motif di balik aksi pembunuhan itu adalah karena pelaku kesal permintaannya untuk berhubungan badan ditolak sang istri.
“Dari pengakuan pelaku, dia membunuh korban karena kerap menolak saat diajak hubungan suami-istri. Korban juga sering mengatakan akan meninggalkan pelaku,” tuturnya.
Hadi menyebutkan, awalnya korban dan pelaku berangkat ke kebun yang berjarak 5 kilometer dari rumah mereka. Mereka berangkat bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor.
Saat di kebun mereka berpisah, pelaku pergi menderes karet, sedangkan korban membersihkan rumput di sekitar kebun. Sempat terjadi cekcok di antara keduanya hingga kemudian, pelaku berniat menghabisi nyawa korban. Pelaku meminta parang yang digunakan korban untuk membersihkan rumput dan kemudian menyerang korban dengan parang tersebut.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Dia mencoba menghalau ayunan parang pelaku dengan tangannya.
Namun karena kalah tenaga, pelaku akhirnya berhasil melukai korban. Dia membacok ke arah leher korban sebanyak tiga kali. Korban juga mengalami luka di bagian tangan kanan karena menghalau parang pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan kita, penyelidikan mengarah ke pelaku. Dia kemudian kita tangkap, kita periksa dan akhirnya mengakui perbuatannya,” tutur Hadi. [Red]
Sumber: OkeZone
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.