Hibah Rp486 Juta ke Yayasan Ayah Wagub DKI Diprotes Warga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana hibah Rp486 juta untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan. Alokasi anggaran ini tercatat dalam data hasil input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.
Dari penelusuran di situs ehibahbansosdki.jakarta.go.id, Yayasan Pondok Karya Pembangunan merupakan lembaga pimpinan KH Amidhan.
Penelusuran pada situs resmi Institut Kesehatan dan Teknologi Jakarta yang dikelola oleh Yayasan Pondok Karya Pembangunan, juga mencatat ketua yayasan tersebut bernama KH Amidhan Shaberah.
Amidhan Shaberah merupakan ayah dari Ahmad Riza Patria, wakil gubernur DKI Jakarta.
Masalah ini kemudian memantik polemik di tengah publik. Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor mengatakan kucuran dana hibah ini mengarah pada potensi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ini kan sudah indikasinya adanya KKN. Kedua, juga ya ini penyalahgunaan keuangan negara. Uang warga gitu loh,” kata Azas, Kamis (18/11).
Tigor mengatakan hibah ke yayasan milik Ayah Riza itu tak lepas dari kealpaan anggota DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, DPRD DKI seharusnya lebih jeli dalam melihat anggaran.
Ia pun mempertanyakan mekanisme pemberian hibah itu. Jika tak ada mekanisme yang jelas, Azas mendesak agar pemberian hibah itu dicoret.
“Selama enggak ada mekanismenya, itu selainnya korup. Korupsi. Nanti yayasan yang benar-benar karena enggak dekat sama pejabat, terus gubernur, enggak ada kepentingan sama pengurus itu ya kasih aja 10 juta, 15 juta ya kan,” tegasnya.
Riza sudah mengklarifikasi soal anggaran hibah ratusan juta rupiah itu. Riza mengatakan yayasan tersebut mulanya didirikan oleh Gubernur DKI Ali Sadikin sekitar tahun 1970-an.
Pembangunan yayasan saat itu bertujuan agar anak-anak mendapatkan pengetahuan agama sekaligus pengetahuan umum yang baik.
“Berdiri hingga hari ini kurang lebih ada 2.200 siswa dari SD, SMP, SMA, Madrasah Aliyah sampai Stikes, jadi kampus PKP,” katanya.
Menurut Riza, ayahnya baru lima tahun menjabat sebagai ketua di yayasan itu. Ia memastikan bahwa yayasan tersebut bukan milik keluarga ataupun pribadi.
“Jadi PKP bukan yayasan milik pribadi, bukan yayasan keluarga. Dulu PKP didirikan oleh Kementerian Agama dan Gubernur DKI Bang Ali Sadikin, dan sampai hari ini aset PKP milik Pemprov,” katanya.
Riza mengatakan yayasan itu sudah mendapatkan bantuan sejak era kepemimpinan Ali Sadikin, Sutiyoso, Ahok, hingga Anies. Lagipula, bantuan untuk dana hibah yang dianggarkan pihaknya, nantinya akan digunakan untuk biaya makan santri.
“Sekarang tinggal mempersiapkan bantuan. Jadi dana hibah Rp486 juta bukan untuk yayasan. Dana ini adalah biaya untuk makan siswa santri,” ujarnya.
Menurutnya, dana senilai Rp486 juta itu tergolong kecil jika digunakan untuk makan. Dana itu akan dipakai untuk uang makan selama enam bulan bagi sekitar 90 orang santri di pesantren yang dikelola oleh yayasan tersebut.
“Satu kali makan 10 ribu, dikali tiga, jadi Rp30 ribu dikali 30 hari sebulan, dikali 6 bulan, dikalikan 90 orang, jadi Rp486 juta, dan itu bukan untuk yayasan, tapi untuk biaya makan santri yatim piatu sebanyak 90 orang selama setahun 2022 itu 6 bulan di-cover. Jadi yayasan harus mencari lagi pembiayaan,” katanya. [Red]
Sumber: CNN Indonesia