KPK Tangkap 4 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, Negara Rugi 223 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk tahun 2019-2020. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2024, dan dilaksanakan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa di antara yang ditahan adalah Indra S. Arharrys, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, serta tiga pejabat PT Totalindo Eka Persada (TEP): Donald Sihombing (Direktur Utama), Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris), dan Eko Wardoyo (Direktur Keuangan). Selain itu, eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, juga ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia telah lebih dulu ditahan dalam kasus lain terkait pengadaan lahan.
Asep menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan mark up harga dalam pembelian tanah yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp223 miliar. Kerugian tersebut dihasilkan dari selisih antara nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar dan harga transaksi riil dengan pemilik tanah awal, setelah memperhitungkan berbagai biaya seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris yang totalnya mencapai Rp147 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.