Bareskrim Polri Tangkap Guru SD Honorer di Bayuwangi, Ini Kasusnya!
JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap seorang guru honorer SD berinisial BAG (25) di Banyuwangi terkait dugaan ilegal akses dan penyebaran data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan akunnya di breachforum.st untuk menjual data yang diperoleh demi keuntungan pribadi.
“Modus operandi tersangka adalah melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st,” jelas Himawan dalam konferensi pers pada Selasa, 24 September 2024. Tersangka diduga menghasilkan USD 8.000 dari penjualan data tersebut.
Tersangka, yang dikenal dengan nama akun topiax, sebelumnya juga membuat akun lain pada tahun 2021 di breachforums.io. Dalam aksinya, ia menyebarkan data elektronik dari 40 sistem, termasuk milik BKN dan institusi di Amerika Serikat, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Kronologi kasus dimulai pada 9 Agustus 2024, ketika BAG melakukan akses ilegal ke sistem BKN menggunakan kredensial admin yang diperoleh dari forum di breachforums.st. Pada hari yang sama, ia mengunduh data dari situs BKN, menyelesaikannya pada 10 Agustus dengan total data sebesar 6,3 GB.
Setelah mengunggah data tersebut ke Pastebin dan akun topiax, BAG mencantumkan informasi kontak di Telegram untuk menawarkan data tersebut kepada calon pembeli. Tersangka ditangkap pada 11 September 2024, dengan barang bukti berupa dua laptop, beberapa flashdisk, ponsel, SIM card, sepeda motor, dan uang tunai Rp4.100.000.
BAG dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 67 ayat (1) dan (2) serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.