Bunuh 4 Anak Kandung, Pelaku Divonis Hukuman Mati
Jakarta – Bunuh 4 Anak Kandung, PN Jakarta Selatan Jatuhkan Hukuman Mati kepada Panca Darmansyah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah (41), yang terbukti membunuh empat anak kandungnya.
Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa Panca telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa Panca Darmansyah,” kata Hakim Sulistyo saat membacakan putusan pada Selasa (17/9/2024).
Hakim menilai bahwa hukuman mati yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan terdakwa. “Karena dijatuhi pidana mati, biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujarnya.
Hakim juga menegaskan tidak ada keringanan yang diberikan kepada Panca, karena perbuatannya dianggap sangat tercela dan melanggar hukum.
“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan, baik terhadap korban maupun masyarakat,” tuturnya.