Wujudkan Keterbukaan Informasi, Polda Lampung Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14/2008
POLISI SELEBRITI >> Kepolisian Daerah Lampung melalui Bidang Hukum Polda Lampung, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kepada jajaran Staf Bidhumas Polda Lampung dari seluruh Subbid PPID Satker Polda Lampung, Kasi Humas Polres Jajaran dan para PPID Polres jajaran dan Kasi Kum Polres Jajaran, pada hari Senin (7/3/2022).
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung Gelar Sayembara Berhadiah Minyak Goreng dan Perlengkapan Prokes
Sosialisasi tersebut digelar di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung, dan dibuka langsung oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, di dampingi oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam kegiatan sosialisasi itu mendatangkan narasumber dari Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi, Dosen Unila Dr Ahmad Irzal Fardiansyah, SH., MH., dan KabidKum (Kepala Bidang Hukum) Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil, SIK., MH., CPHR.
Dalam sambutan kapolda Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno yang disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, “Dalam kegiatan ini, kami nilai sangat Positif, karena Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, berarti sudah 14 tahun undang-undang ini. Tapi masih bayak yang belum memahami dari Undang-Undang ini,” tutur Subiyanto.
Eksplorasi konten lain dari POLISI SELEBRITI
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.